Tawaran hadiah yang fantastis menjadi magnet yang sulit ditolak, menyebabkan banyak orang lintas usia terjerumus ke dalam jerat judi online Terlebih lagi, kemudahan akses internet dan berbagai platform judi online yang semakin canggih semakin mempermudah masyarakat untuk terlibat dalam aktivitas ini.
Menurut hasil data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 600 triliun (kuartal 1 2024). Indonesia menjadi negara tertinggi pengguna judi online dimana pemainnya berasal dari rentang usia anak-anak hingga dewasa. Sebanyak 2% (usia dibawah 10 tahun), 11% (usia 10-20 tahun) dan 40% (usia 30-50 tahun). Tingginya angka keterlibatan, terutama pada kelompok usia produktif, menjadi pertanda serius akan adanya potensi kecanduan yang semakin meluas.
10 Ciri-Ciri Kecanduan Judi Online
Menurut Manual Diagnostik dan Statistik Gangguan Mental dari American Psychiatric Association menganggap bahwa gangguan perjudian sebagai kecanduan perilaku. Berikut ciri-ciri kecanduan judi online:
- Preoccupation: Judi dianggap sebagai aktivitas rutin dalam kehidupan sehari-hari.
- Tolerance: Orang yang menang dalam perjudian sering menggunakan hadiahnya untuk bertaruh lagi, dengan meningkatkan jumlah taruhannya.
- Withdrawal: Merasa gelisah dan mudah marah setiap kali mencoba berhenti berjudi.
- Escape: Menggunakan perjudian sebagai pelarian dari masalah hidup atau perasaan negatif.
- Chasing: Setelah kalah, cenderung kembali berjudi untuk mencoba mengembalikan kerugian dan mencapai titik impas.
- Lying: Berbohong kepada keluarga, konselor, terapis, atau orang lain mengenai keterlibatannya dalam judi.
- Loss of Control: Gagal dalam upaya mengendalikan, mengurangi, atau menghentikan kebiasaan berjudi.
- Illegal Acts: Terlibat dalam tindakan melanggar hukum untuk mendapatkan uang demi berjudi.
- Risked Significant Relationship: Membahayakan atau merusak hubungan penting, kehilangan pekerjaan, gagal dalam pendidikan, atau hancurnya keluarga, serta hilangnya kesempatan karier.
- Ballout: Mengandalkan orang lain untuk menanggung beban finansial yang disebabkan oleh perjudian.
Dampak & Bahaya Judi Online
Tindakan yang tampak sederhana seperti mengklik tombol ‘spin’ pada slot online atau memasang taruhan dapat memicu rangkaian masalah yang kompleks. Apa saja? Mari kita telusuri bagaimana judi online dapat berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan seseorang.
Dampak Keuangan
- Hutang yang Menumpuk: Banyak orang yang terjebak dalam hutang karena terus berjudi untuk mengejar kekalahan atau menang besar.
- Pengeluaran Berlebihan: Pengeluaran untuk judi online seringkali lebih besar dari yang mereka sadari, menyebabkan masalah keuangan pribadi.
Dampak Psikologis & Kesehatan
- Gangguan Kesehatan Mental: Kehilangan uang dalam jumlah besar dan tekanan untuk mengembalikan kerugian dapat memicu stress, kecemasan hingga depresi.
- Masalah Kesehatan Fisik: Kecanduan judi dapat menyebabkan gangguan tidur, pola makan yang buruk, dan masalah kesehatan lainnya akibat stres dan kurangnya keseimbangan hidup.
Dampak Sosial
- Kerusakan hubungan: Kecanduan judi dapat merusak hubungan dengan keluarga, teman, dan rekan kerja, karena kebohongan, pengabaian, dan kepercayaan yang hilang.
- Kriminalitas: Dalam upaya untuk mendapatkan uang untuk berjudi, seseorang mungkin terlibat dalam tindakan kriminal.
Dampak pada Pekerjaan
- Penurunan Produktivitas: Karyawan yang kecanduan judi online bisa melakukan kapanpun termasuk selama jam kerja sehingga cenderung mengalami penurunan produktivitas.
- Risiko Kehilangan Pekerjaan: Jika kecanduan judi terungkap atau menyebabkan masalah di tempat kerja, seperti penggelapan dana, ini bisa berujung pada pemecatan.
Dampak Hukum
- Tindakan ilegal: Beberapa bentuk judi online mungkin ilegal di wilayah tertentu, sehingga terlibat dalam aktivitas tersebut dapat berakibat pidana.
- Denda dan sanksi: Pelanggaran hukum terkait judi online dapat mengakibatkan denda atau hukuman lainnya.
Bahaya Judi Online bagi Keberlangsungan Bisnis
Judi online tidak hanya membawa dampak negatif bagi individu, tetapi juga bisa berakibat buruk bagi keberlangsungan sebuah bisnis. Berikut adalah beberapa dampak berbahaya dari judi online yang dapat mengancam keberlangsungan bisnis:
1. Penurunan Produktivitas Karyawan
Judi online sering kali mengganggu produktivitas karyawan, terutama jika dilakukan selama jam kerja. Waktu terbuang sia-sia untuk berjudi, baik itu selama jam kerja maupun di luar jam kerja. Selain itu, fokus dan konsentrasi karyawan yang terlibat dalam judi online juga cenderung terganggu. Pikiran mereka lebih banyak teralihkan pada judi, sehingga sulit bagi mereka untuk memberikan perhatian penuh pada pekerjaan. Penurunan produktivitas ini, jika terjadi secara luas di kalangan karyawan, dapat berdampak serius pada kinerja dan hasil akhir perusahaan.
2. Kerugian Finansial bagi Perusahaan
Kecanduan judi online juga dapat menimbulkan kerugian finansial yang cukup besar bagi perusahaan. Beberapa contoh kasus yang sering terjadi adalah:
- Penyalahgunaan dana perusahaan: Karyawan yang kecanduan judi mungkin tergoda untuk menyalahgunakan dana perusahaan untuk membiayai kebiasaan berjudinya.
- Kasus penipuan atau penggelapan: Dalam upaya untuk menutupi kerugian akibat judi, karyawan mungkin melakukan tindakan penipuan atau penggelapan terhadap perusahaan.
3. Kerusakan Reputasi Bisnis
Keterlibatan karyawan dalam judi online juga bisa membawa dampak buruk pada reputasi perusahaan. Jika karyawan terlibat dalam skandal judi, apalagi jika hal ini terungkap ke publik, citra perusahaan dapat rusak dan reputasi tercemar. Hal ini dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan mitra bisnis, peluang bisnis dan menurunnya pendapatan.
4. Masalah Hukum
Perusahaan juga dapat menghadapi masalah hukum jika terlibat dalam judi online dimana perusahaan atau badan hukum bisa diblokir oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Namun jika karyawannya terbukti terlibat atau mendukung aktivitas judi ilegal, pelaku bisa dikenakan jerat hukum sesuai ketentuan yang berlaku:
Pasal Perjudian dalam KUHP
- Pasal 303: Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
- Pasal 303 bis: Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Tindak Pidana Perjudian dalam KUHP Baru UU 1/2023
- Pasal 426: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.
- Pasal 427: Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.
Jerat Hukum Judi Online
Pasal 27 ayat 2 jo. 45 ayat 3 UU 1/2024 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak 10 miliar rupiah
Baca juga:
Bijak Main Game Online: Waspada Penyalahgunaan Fasilitas Perbankan dan Dompet Digital
Waspada Ancaman Penipuan: Ini Tips Menghindari Fraud!
DOKU tidak Mendukung Judi Online
Sebagai penyedia layanan pembayaran digital yang senantiasa menjaga integritas bisnis dan kepatuhannya terhadap hukum, DOKU berkomitmen untuk TIDAK mendukung segala bentuk aktivitas terlarang. Dalam mewujudkan komitmen tersebut, DOKU menetapkan kebijakan yang ketat terhadap jenis bisnis yang tidak dapat bekerja sama dengan DOKU.
Bisnis yang dilarang bekerja sama oleh DOKU:
- Barang palsu, imitasi dan rekondisi
- Merchant lokal produk dari luar Indonesia dan pasar luar indonesia
- Narkoba dan obat-obatan terlarang beserta turunannya
- Senjata api dan senjata tajam
- Satwa langka dan dilindungi
- Investasi skema PONZI
- Perjudian
- Pornografi
- Produk ilegal (hasil pencurian, impor ilegal)
- Perdagangan manusia
- Produk yang mengandung unsur SARA
Untuk memastikan bahwa semua merchant yang bergabung memenuhi standar yang telah ditetapkan, maka DOKU juga menerapkan proses kurasi yang sangat ketat. Hal ini dilakukan agar memastikan semua transaksi yang dilakukan melalui platformnya adalah sah dan aman. Proses kurasi tersebut mencakup beberapa hal berikut:
- Merchant harus melalui assessment pada proses KYB (Know Your Business) termasuk juga melakukan verifikasi model bisnis dan produk saat onboarding atau ingin menggunakan layanan DOKU.
- DOKU juga melakukan monitoring transaksi sebagai pengawasan risiko.
- DOKU melakukan review berkala terhadap merchant.
Yuk! Lapor jika Ada Konten Judi Online
Jika Anda menemukan konten yang bermuatan negatif seperti judi online, maka segera laporkan melalui:
- Website: aduankonten.id
- Email aduankonten@kominfo.go.id
- Twitter @aduankonten.
- Chat WhatsApp: 08119224545.